> >

Nurul Ghufron Disebut Tak Bisa Jawab Pengusul TWK, YLBHI: Jangan-jangan Diputuskan 1 Pimpinan

Politik | 18 Juni 2021, 18:11 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Asfinawati (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Pimpinan KPK Lain Klarifikasi soal TWK hingga Akhir Juni 2021

Nurul Ghufron Bantah Pernyataan Komnas HAM

Nurul Ghufron membantah pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait ketidaktahuannya soal siapa yang mengagas ide TWK di lembaga antikorupsi itu. 

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron, Jumat (18/6/2021).

Ghufron juga telah memberi penjelasan dalam pertemuan KPK dengan pihak-pihak terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020.

Dalam pemaparannya, TWK ini muncul sebagai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU