Tok! Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Tiadakan Cuti Bersama Sebelum Hari Natal
Peristiwa | 18 Juni 2021, 15:36 WIBBaca Juga: Tekan Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Minta Libur Iduladha 2021 Ditiadakan
Adapun sebelumnya, kebijakan mengubah hari libur dan cuti bersama juga pernah dilakukan oleh Kemenko PMK sebagai upaya menanggulangi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Baca Juga: Hambat Covid-19, Warga Moskow Rusia Akan Mendapat Hak Cuti Berbayar
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV