Tok! Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Tiadakan Cuti Bersama Sebelum Hari Natal
Peristiwa | 18 Juni 2021, 15:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan mengubah hari libur dan cuti bersama.
Hal ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah memutuskan, dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).
Adapun hari libur dan cuti bersama yang diubah, yaitu:
- Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
- Libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
- Sementara cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember ditiadakan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pertimbangkan Peniadaan Libur Panjang Selama Masa Pandemi
Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di kantor Kemenko PMK.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, mulanya cuti bersama pada 24 Desember 2021 masih diperbolehkan.
Namun, dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, Jumat (18/6/2021) keputusan tersebut resmi diubah.
Mulanya, cuti sebelum Hari Raya Natal tetap diberikan, pasalnya agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV