MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Hukum | 15 Juni 2021, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pengurangan hukuman bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta mencederai rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV melalui pesan suara, Selasa (15/6/2021).
“Prinsipnya menghormati putusan pengadilan apapun bentuknya baik bersalah ataupun bebas ataupun dikurangi ditambah dan sebagainya,” kata Boyamin Saiman.
“Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Pinangki 10 tahun, karena ini kan kalau dibandingkan zaman Urip Tri Gunawan kan hukumannya sampai di angka 18 tahun bahkan 20 tahun,” tambah Boyamin Saiman.
Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan
Atas gambaran tersebut, Boyamin Saiman menuturkan sepatutnya Pinangki Sirna Malasari bukan mendapatkan pengurangan hukuman. Minimal, kata Boyamin, Jaksa Pinangki mendapatkan putusan hukum yang mendekati putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor.
“Mestinya Pinangki ya mendekati itu, mendekati itu kan 10 tahun, dengan dikurang ini terus terang aja ya agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin Saiman.
“Dan apapun dia seorang Jaksa yang harusnya menangkap Djoko Chandra, eh malah berusaha membantu Djoko Chandra. inilah yang rasanya mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Boyamin Saiman.
Atas dasar itu, Boyamin Saiman pun berharap Kejaksaan Agung mengambil langkah kasasi untuk putusan pengurangan hukuman terhadap Pinangki. Apalagi dalam cermatnya, Boyamin menuturkan proses pencucian uang dari perkara Pinangki belum sepenuhnya tuntas.
Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI
“Saya tetep masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi karena apapun dari proses yang pencucian uang belum sepenuhnya ada yang dituntaskan. Itu baru mobilnya yang disita, karena ini selain menerima gratifikasi dan juga pencucian uang, pencucian uang ini mestinya kan hukumannya tinggi,” ujarnya.
“Untuk memenuhi rasa keadilan saya mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi untuk upaya terakhir memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV