> >

MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Hukum | 15 Juni 2021, 10:37 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

“Saya tetep masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi karena apapun dari proses yang pencucian uang belum sepenuhnya ada yang dituntaskan. Itu baru mobilnya yang disita, karena ini selain menerima gratifikasi dan juga pencucian uang, pencucian uang ini mestinya kan hukumannya tinggi,” ujarnya.

“Untuk memenuhi rasa keadilan saya mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi untuk upaya terakhir memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU