Jaksa akan Sampaikan Tanggapan atas Pleidoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Bogor, Senin Mendatang
Hukum | 11 Juni 2021, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) akan sampaikan tanggapan atau mengajukan replik atas pleidoi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya pada kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Senin, 14 Juni 2021, mendatang.
"Senin, 14 Juni 2021, pembacaan replik terhadap pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, Rizieq dan tim penasihat hukumnya telah membacakan pleidoi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jakarta Timur.
"Sidang pembacaan pleidoi selesai pada Jumat dini hari, pukul 02.35 WIB," tutur Alex.
Dalam pleidoi, Rizieq menilai, JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.
Baca Juga: Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar
Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara.
"Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.
Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa pada kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ari Askhara yang hanya dituntut satu tahun penjara terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq.
Pada pembacaan pleidoinya, Rizieq meminta agar dirinya dan dua terdakwa lain dalam kasus tersebut yakni Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat dapat dibebaskan murni dan dipulihkan nama baiknya.
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur Rizieq.
Menurut Rizieq, kasus tes usap palsu di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Dalam Pledoi Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Airlangga dan Ahok Rahasiakan Status Positif Covid
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV