> >

Jaksa akan Sampaikan Tanggapan atas Pleidoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Bogor, Senin Mendatang

Hukum | 11 Juni 2021, 11:19 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur Rizieq.

Menurut Rizieq, kasus tes usap palsu di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Dalam Pledoi Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Airlangga dan Ahok Rahasiakan Status Positif Covid


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU