> >

RKUHP Masuk RUU Prioritas 2021, Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan

Hukum | 9 Juni 2021, 20:13 WIB
Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward.

Diketahui sebelumnya, RKUHP batal disahkan lantaran sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ini Beda Sikap Tiga Politikus di Komisi III DPR RI Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Kini, RKUHP kembali muncul ke permukaan pada 2021.

Setelah draf RKUHP dapat diakses oleh publik sejumlah pihak masih menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial. 

Termasuk salah satunya mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.

Pada persoalan itu, Edward menanggapi bahwa pasal penghinaan presiden tersebut dalam RKUHP bersifat delik aduan.

Artinya, hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Selain itu, draf RKUHP juga menjelaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dikenakan hukuman pidana.

"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," jelasnya.

Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Sebagai Masyarakat yang Beradab, Ada Batas-Batasnya

Dilansir dari draf RKUHP versi 15 September 2019, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam RKUHP. 

Penghinaan lewat media sosial akan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Jika penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, hukuman pidana maksimalnya 3,5 tahun penjara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 219 dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal RKUHP Lain yang Mencederai Hak Warga Harus Dibatalkan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU