RKUHP Masuk RUU Prioritas 2021, Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan
Hukum | 9 Juni 2021, 20:13 WIBSelain itu, draf RKUHP juga menjelaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dikenakan hukuman pidana.
"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Sebagai Masyarakat yang Beradab, Ada Batas-Batasnya
Dilansir dari draf RKUHP versi 15 September 2019, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam RKUHP.
Penghinaan lewat media sosial akan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Jika penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, hukuman pidana maksimalnya 3,5 tahun penjara.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 219 dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal RKUHP Lain yang Mencederai Hak Warga Harus Dibatalkan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV