> >

Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua, Ini Jawaban Pihak KPK

Peristiwa | 9 Juni 2021, 17:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menunggu surat balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemeriksaan terkait pendalaman laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagaian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah mengirimkan surat alasan ketidakhadiran pimpinan KPK.

Dalam surat tertanggal 7 Juni 2021 itu, KPK juga meminta Komnas HAM memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksaan TWK tersebut.

Baca Juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Masih Perlu Keterangan Kepala dan Wakil Kepala BKN

Sebab, menurut Ali, TWK yang dilakukan telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Ali menjelaskan, konfirmasi Komnas HAM terkait pendalaman pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan penting untuk KPK.

Hal itu agar bisa menyiapkan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksan Komnas HAM.

Oleh sebab itu, KPK menunggu balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemanggilan tersebut.

“KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” ujar Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri dkk

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU