Komnas HAM dapat 5 Informasi Penting dari Pemeriksaan 19 Pegawai KPK dan Dokumen, Apa Saja Isinya?
Peristiwa | 8 Juni 2021, 19:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas HAM mendapat informasi penting dari proses pendalaman laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Komisioner Komnss HAM bidang pemantauan dan penyelidikan Choirul Anam menjelaskan, sejauh ini sudah 19 orang yang bersedia dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran ham di TWK alih status pegawai KPK.
Menurut Choirul, di antara 19 pegawai KPK tersebut ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk mendapat informasi dan pendalaman.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
Selain pemeriksaan 19 pegawai KPK, Komnas HAM juga mendapat tiga bundel dokumen dengan 650 halaman.
Keseluruhan informasi tersebut, lanjut Choirul, Komnas HAM mendapat lima informasi penting.
Pertama terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses TWK tersebut bisa berlangsung.
Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum.
Ketiga landasan hukum, keempat terkait soal substansi apa saja selama proses TWK berlangsung, serta soal fungsi dan tugas model kerja.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah TWK Buat Singkirkan 75 Pegawai KPK, Termasuk Novel Baswedan
"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," ujar Choirul.
Lebih lanjut Choirul menyatakan Komnas HAM memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK untuk mengklarifikasi permasalahan TWK yang dilaporkan pegawai KPK.
Serta mengklarifikasi informasi penting yang didapat Komnas Ham dari pemeriksaan 19 pegawai KPK dan dokumen yang didapat.
Baca Juga: MAKI Kritik Pimpinan KPK karena Tolak Pemanggilan Komnas HAM: Bentuk Arogan yang Bisa Jadi Bumerang
Tujuannya agar keterangan yang diperoleh Komnas HAM bukan sepihak tapi keterangan yang komprehensif dari berbagai pihak.
Menurut Choirul dari keterangan yang komprehensif itu jugalah Komnas Ham akan menarik kesimpulan apakah penyelenggaraan TWK tersebut melanggar HAM atau tidak.
“Komnas HAM memiliki cara pandang Hak Asasi Manusia. Jadi memandang faktanya itu ukurannya HAM dan bagaimana HAM diselenggarakan dengan baik di negeri ini,” ujar Choirul.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV