MAKI Sebut Ketidakhadiran Pimpinan KPK di Komnas HAM Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
Peristiwa | 8 Juni 2021, 18:44 WIBBaca Juga: Dalami Laporan soal TWK, Komnas HAM Sebut 19 Pegawai KPK Telah Diperiksa
Apalagi, kata Boyamin Saiman, proses yang terjadi di Komnas HAM tidak ubahnya seperti melapor ke polisi. Laporan yang disampaikan ke polisi belum tentu benar, maka itu kemudian diperlukan klarifikasi ke pihak yang melaporkan.
“Baru kemudian diklarifikasi pihak yang dilaporkan dan nanti kalau yang dilaporkan itu bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya,” ujar Boyamin.
“Otomatis kan begitu, ini sudah begitu laporan korupsi kepada KPK kan juga begitu. Apa setiap laporan itu dikatakan pasti ada korupsinya, kan belum tentu. Kan KPK melakukan telaah dan melakukan klarifikasi,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV