Minta Klarifikasi Pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM: Tidak Ada yang Membahayakan
Hukum | 8 Juni 2021, 15:05 WIB"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim. Tapi saya belum baca suratnya, karena tadi malam saya dikabari ada surat masuk, tapi mereka (staf Komnas HAM) tidak berani buka karena itu kan surat kepada pimpinan," ujar Taufan.
Baca Juga: Soal Polemik KPK, Harun Al Rasyid: Saya Seorang Anak Diusir Bapak Sendiri Tanpa Melakukan Kesalahan
Diketahui sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Mengingat, kata Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat menurutnya tidak melanggar HAM.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV