Minta Klarifikasi Pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM: Tidak Ada yang Membahayakan
Hukum | 8 Juni 2021, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan maksud dan tujuan memanggil para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/6/2021).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufn Damanik mengungkapkan, jika para pimpinan KPK hadir, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi terkait laporan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, kelima pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar diadukan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka, kan, banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Dalam penjelasannya, Komnas HAM hanya ingin memastikan kebijakan TWK sudah sesuai dengan standar hak asasi manusia atau tidak.
"Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya," sambung Taufan.
Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK
Taufan menegaskan, tidak ada yang perlu ditakuti dari pemanggilan tersebut, terlebih pihaknya menganggap pimpinan lembaga antikorupsi ini sebagai kolega Komnas HAM.
"Saya ingin sampaikan pimpinan KPK itu kolega Komnas HAM. Saya dengan kelima-limanya merasa kita semua adalah mitra kerja, kalau diundang Komnas HAM itu tidak ada yang membahayakan," tegas Taufan.
Kendati demikian, hingga kini para pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan tersebut karena bentrok dengan agenda rapat pimpinan (rapim) di lembaga antirasuah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV