> >

RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Hukum | 8 Juni 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi Penghina Presiden dan Wakil Presiden di Penjara 4,5 Tahun (Sumber: Istockphoto/menonsstocks)

Adapun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Tetapi faktanya, kini pasal tersebut masih dimuncul dalam RKUHP.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Masukan Publik Terkait Penyempurnaan RUU KUHP Tetap Terbuka

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU