> >

Kapasitas Sekolah Tatap Muka Hanya 25 Persen, Wagub DKI: Lebih Kecil, Lebih Terjaga

Sosial | 8 Juni 2021, 00:30 WIB
Iustrasi siswa bersekolah. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Menkes Tegaskan Setiap Siswa Hanya Boleh Masuk 2 Kali Seminggu Dalam Sekolah Tatap Muka

“Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas,” tambahnya.

Menkes Budi Gunadi menuturkan tatap muka terbatas bisa dilakukan dengan ketentuan hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen murid.

“Tidak boleh lebih dari 2 hari seminggu, jadi seminggu hanya 2 hari boleh melakukan maksimal tatap muka,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Menkes Budi, sekolah tatap muka setiap hari dilakukan maksimal hanya 2 jam.

“Jadi dipastikan oleh Beliau Bapak pendidikannya dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas, terbatasnya tersebut adalah maksimal 25% dari jumlah murid yang boleh hadir,” terangnya.

“Maksimal seminggu hanya boleh dua kali dan maksimal sekali datang hanya boleh 2 jam,” tambahnya.

Terpenting dalam kaitan sekolah tatap muka, lanjut Menkes, keputusan untuk menghadirkan anak ke sekolah sepenuhnya ditentukan oleh orang tua.

“Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orang tua,” tegasnya.

“Dan tugas kami diberikan juga kepada Pak Panglima dan Pak Kapolri, semua guru harus selesai divaksinasi sebelum dimulai (sekolah tatap muka),” tambahnya.

Atas dasar itu, Menkes Budi, meminta kepada Kepala Daerah untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi guru dan lanjut usia.

“Jadi mohon bantuan juga kepala daerah karena kasihnya kita kirim kepada kepala daerah proritas kan guru dan lansia,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU