> >

Belum Diizinkan Masuk Arab Saudi, Ini 2 Hal yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

Update | 4 Juni 2021, 12:53 WIB
Suasana bandara internasional King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

SOLO, KOMPAS.TV - Indonesia merupakan satu negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi. Namun, ada beberapa hal yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya yang ada di Arab Saudi.

Dilansir dari laman resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, berikut ini hal-hal yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya:

Pertama, Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Arab Saudi telah dan akan terus meyakinkan Pemerintah Arab Saudi agar segera mencabut pelarangan masuk sementara tersebut bagi Indonesia

Kedua, Perwakilan RI di Arab Saudi telah melakukan koordinasi dan korespondensi kepada instansi terkait setempat seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah, dan GACA.

"Keputusan ini akan terus ditinjau dari waktu ke waktu," kata pihak KJRI Jeddah dikutip dari laman resmi, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Fakta Haji 2021, Otoritas Arab Saudi Belum Keluarkan Keputusan Soal Pelaksaan Haji 2021

Diketahui, selain Indonesia ada juga delapan negara lainnya yang belum diperbolehkan masuk ke Arab Saudi. Berikut delapan negara lain yang belum boleh masuk Arab Saudi, selain Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Argentina, Brazil, India, Lebanon, Mesir, Pakistan, dan Turki.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya mengumumkan telah mencabut larangan masuk bagi 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.

Ke-11 warga negara tersebut dibolehkan masuk. Sebab negaranya, mampu secara efektif mengendalikan penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Sementara itu, terkait belum keluarnya izin Indonesia masuk Arab Saudi membuat Kementerian Agama membatal memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2021.

“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah 2021 masehi,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, Menag yaqut mengatakan Arab Saudi belum membuka komunikasi dengan Indonesia soal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442.

Sementara, pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

Baca Juga: Menag: Pertimbangan Pandemi Covid-19 Masih Melanda Dunia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU