> >

Bareskrim Ungkap Obligasi Palsu "Dragon", Kerugian Korban Hingga Rp3 Miliar

Kriminal | 3 Juni 2021, 22:58 WIB
Salah satu contoh obligasi palsu yang digunakan oleh AM dan JM untuk menipu korban. (Sumber: Kompas.id/KURNIA YUNITA RAHAYU)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkap penipuan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi obligasi yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Tiga korban dalam penipuan investasi obligasi ini setidaknya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Perkara ini berasal dari laporan tiga korban pada 16 Mei 2021. Ketiganya mengaku telah dirugikan selama tiga tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helmy Santika menjelaskan, ketiga korban diiming-imingi investasi obligasi yang diterbitkan di China. Mereka mengenalnya dengan nama obligasi ”Dragon”.

Dalam jangka waktu tertentu, surat utang itu bisa dicairkan, nilainya setara dengan Rp100 miliar. Untuk bisa mencairkan instrumen investasi tersebut, para korban diminta menyetorkan uang secara bertahap untuk keperluan administrasi.

”Dari sejumlah uang yang disetorkan kepada pelaku, total kerugian dari para korban sekitar Rp3 miliar,” kata Helmy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Penipuan Investasi Obligasi China Diduga Fiktif, Kerugian Capai 39 Miliar Rupiah!

Helmy mengatakan telah menangkap dua tersangka dalam perkara ini, yaitu AM dan JM. Keduanya sudah beraksi sejak 2019 di Jakarta; Cirebon, Jawa Barat; dan Tegal, Jawa Tengah. Adapun JM ditangkap di Tegal dan AM di Cirebon. Kini, mereka ditahan di Bareskrim Polri.

Dari para tersangka, polisi menyita 700 lembar obligasi yang nilainya bervariasi, mulai dari 1.000 dolar Hong Kong hingga 1 triliun dolar Hong Kong. Selain itu, polisi juga mendapatkan sejumlah uang yang diduga palsu, di antaranya 9.800 lembar uang pecahan 5.000 won Korea, 2.100 lembar uang pecahan 1 juta euro, dan 2.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita delapan mobil dan satu sepeda motor. Sejumlah kendaraan itu diduga merupakan pencucian uang hasil penipuan.

JM dan AM dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Mereka juga disangka melanggar Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU