PBNU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2021
Agama | 3 Juni 2021, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara mengenai keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021.
Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini meminta masyarakat untuk menghormati keputusan pemerintah tersebut.
"Kita semua tahu bahwa sudah mulai mewabah virus mutasi dari India yang sangat mengerikan itu, Maka mari lah kita ikut samina wa athona dengan keputusan yang telah diambil pemerintah dan ini pasti sesuatu yang terbaik bagi kita semua," kata Helmy dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).
Helmy menuturkan, menjalankan ibadah haji memang suatu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Kendati demikian para jemaah juga harus mengutamakan keselamatan jiwa.
Baca Juga: Menag: Indonesia Batal Berangkatkan Calon Jemaah Haji 2021
Lebih lanjut dia meminta masyarakat mengambil hikmah dari keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan haji 2021.
"Mari kita ambil hikmahnya. Mudah-mudahan, dengan ditundanya (haji), ini tidak mengurangi sama sekali makna niat kita, nawaitu kita, untuk ibadah haji. Kita berdoa, mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan pahala yang berlimpah atas kesabaran dan ketabahan kita untuk menerima berbagai macam ujian dan cobaan," jelasnya.
Helmy juga memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait keputusan tersebut.
"Kami semuanya yakin seyakin-yakinnya bahwa pemerintah telah melakukan upaya yang maksimal melakukan lobi, melakukan diplomasi melalui jalur formal maupun melalui para ulama yang ada untuk bagaimana kita bisa memberangkatkan calon jamaah haji," ungap dia.
Baca Juga: Menag Yaqut Ungkap Pedoman Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021.
Menag Yaqut mengungkapkan keputusan itu didasari pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi Pandemi Covid-19.
"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021," kata Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Menag Yaqut juga mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021.
Sementara, pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk menyiapkan pelayanan ibadah haji.
Baca Juga: Pemerintah Batal Berangkatkan Calon Jemaah Haji 2021, PAN: Segera Realokasi Anggaran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV