> >

PBNU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2021

Agama | 3 Juni 2021, 15:48 WIB
Jemaah haji mengelilingi Kabah, bangunan berbentuk kubus di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak. (Sumber: AP/STR)

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021.

Menag Yaqut mengungkapkan keputusan itu didasari pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi Pandemi Covid-19.

"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021," kata Yaqut, Kamis (3/6/2021).

Menag Yaqut juga mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021.

Sementara, pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk menyiapkan pelayanan ibadah haji.

Baca Juga: Pemerintah Batal Berangkatkan Calon Jemaah Haji 2021, PAN: Segera Realokasi Anggaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU