> >

Korupsi Alih Izin Usaha Tambang, Empat Tersangka Mendekam di Penjara

Hukum | 3 Juni 2021, 01:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Sumber: adhyaksafoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba dan Kejaksaan Agung.

“4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi Sidang Korupsi Edhy Prabowo Berkaitan Pembelian Aset

Leonard menyatakan salah satu tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, yaitu Alwinsyah Lubis.

Diketahui sebelumnya, korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 92 miliar.

Penyidikan perkara telah berlangsung sejak 2018 dan kini dilanjutkan Kejagung.

"Penyidikan perkara ini sekitar tahun 2018 dan 2019. Dan perkara ini sudah tahap 1. Dan atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," imbuhnya.

Penahanan dilakukan usai tim penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang terkait perkara tersebut.

Dari 6 orang yang diperiksa, Kejagung menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Sementara, 2 orang lainnya menjadi saksi.

“Dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manajer Legal PT Antam Tbk 2007 sampai 2019,” imbuhnya.

Baca Juga: Menlu Ketemu Perwakilan Tinggi Uni Eropa: Jangan Diskriminasi Sawit Indonesia

Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (22/6/2021).

Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dispensasi Untuk Pengguna Road Bike Pakai Jalan Sudirman-Thamrin: Ada Jam Khusus
 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU