Korupsi Alih Izin Usaha Tambang, Empat Tersangka Mendekam di Penjara
Hukum | 3 Juni 2021, 01:21 WIB“Dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manajer Legal PT Antam Tbk 2007 sampai 2019,” imbuhnya.
Baca Juga: Menlu Ketemu Perwakilan Tinggi Uni Eropa: Jangan Diskriminasi Sawit Indonesia
Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (22/6/2021).
Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dispensasi Untuk Pengguna Road Bike Pakai Jalan Sudirman-Thamrin: Ada Jam Khusus
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV