> >

Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Saksi Diminta Transfer Uang dengan Berita `Bandeng Nusantara`

Hukum | 2 Juni 2021, 20:57 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi kasus suap izin ekspor benur, Dasep Hardiansyah mengaku pernah diminta transfer sejumlah uang dengan berita transfer "Bandeng Nusantara" ke rekening staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Hal itu disampaikan Dasep saat menjadi saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dasep menceritakan, dirinya diminta mentransfer sejumlah uang oleh pekerja non ASN KKP, Iwan Febrian ke rekening Andreau tanpa diberitahu lebih lanjut.

Menurutnya, Iwan hanya meminta tolong lantaran khawatir takut terkena limit.

Baca Juga: Pemberian Cuma-cuma Edhy Prabowo ke Tiga Sespri, dari Apartemen hingga Hadiah Perkawinan

"Waktu itu Mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer nggak, karena takut limit," terang Dasep.

Saat itu, Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut.

Hanya saja, Iwan meminta kepada Dasep untuk menulis berita transfer dengan Bandeng Nusantara.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," imbuh Dasep.

Dalam persidangan, Dasep mengaku hanya satu kali diminta Iwan mentransfer uang kepada Andreau.

Diberitakan sebelumnya,staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi mengaku memberikan uang kepada tiga sekretaris pribadi (sespri) itu secara cuma-cuma, masing-masing Rp 5 juta.

Bahkan, Puteri Elok pun mengaku pernah menerima uang pada Agustus 2020 saat baru sebulan bekerja sebagai sespri.

Baca Juga: Sidang Kasus Izin Ekspor Benur, Istri Edhy Prabowo Akui Terima Uang Satu Miliar Rupiah

Awalnya Putri Elok menolak pemberian uang dari Andreau.

Namun,  Andreau meyakinkan kalau uang itu buat 'adik-adik'.

"Kata Bang Andreau udah ambil aja. Ini buat adik-adik," ujar Puteri Elok.

Bukan hanya uang tunai, Edhy juga pernah membayarkan uang sewa apartemen kepada Putri. 

Edhy didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar lewat sekretaris pribadinya.

Duit ini ditengarai untuk memuluskan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Sidang Edhy Prabowo, Istri dan 3 Eks Sespri Wanita Jadi Saksi Kasus Benur

Sementara itu, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito telah terbukti memberikan uang sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.

Atas tindakannya tersebut Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Truk yang Ditinggalkan Itu Ternyata Berisi Ribuan Benur Selundupan, Nilainya Fantastis

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU