Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Saksi Diminta Transfer Uang dengan Berita `Bandeng Nusantara`
Hukum | 2 Juni 2021, 20:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi kasus suap izin ekspor benur, Dasep Hardiansyah mengaku pernah diminta transfer sejumlah uang dengan berita transfer "Bandeng Nusantara" ke rekening staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
Hal itu disampaikan Dasep saat menjadi saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Dasep menceritakan, dirinya diminta mentransfer sejumlah uang oleh pekerja non ASN KKP, Iwan Febrian ke rekening Andreau tanpa diberitahu lebih lanjut.
Menurutnya, Iwan hanya meminta tolong lantaran khawatir takut terkena limit.
Baca Juga: Pemberian Cuma-cuma Edhy Prabowo ke Tiga Sespri, dari Apartemen hingga Hadiah Perkawinan
"Waktu itu Mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer nggak, karena takut limit," terang Dasep.
Saat itu, Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut.
Hanya saja, Iwan meminta kepada Dasep untuk menulis berita transfer dengan Bandeng Nusantara.
"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," imbuh Dasep.
Dalam persidangan, Dasep mengaku hanya satu kali diminta Iwan mentransfer uang kepada Andreau.
Diberitakan sebelumnya,staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi mengaku memberikan uang kepada tiga sekretaris pribadi (sespri) itu secara cuma-cuma, masing-masing Rp 5 juta.
Bahkan, Puteri Elok pun mengaku pernah menerima uang pada Agustus 2020 saat baru sebulan bekerja sebagai sespri.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV