> >

Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar

Hukum | 2 Juni 2021, 12:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Sumber: Dok. DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, disebut turut memberikan uang senilai Rp3,15  miliaran  kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Pemberian sejumlah uang oleh Azis Syamsuddin itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Penyidik KPK yang Dipecat karena Kasus Suap Bisa Bertugas Kembali di Polri

Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Dalam pernyataannya, Albertina mengungkapkan Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar.

Uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju merupakan terkait perkara di Lampung Tengah. Perkara tersebut diketahui menyeret salah satu kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado. 

Adapun uang tersebut diberikan Azis untuk memantau Aliza Gunado yang diketahui menjadi saksi atas perkara di Lampung Tengah tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil Paksa

Dari jumlah uang yang diberikan senilai Rp3,15 miliar itu, sebanyak Rp2,55 miliar oleh Stepanus diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun demikian, Albertina mengatakan, Azis Syamsuddin membantah telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.

Bantahan tersebut, kata dia, disampaikan Azis Syamsuddin ketika menjadi saksi di sidang etik Stepanus Robin Pattuju. 

Lebih lanjut, Albertina mengatakan Stepanus tidak hanya menerima uang dari Azis Syamsuddin. Tapi juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Penyidik KPK Tidak Lagi Izin ke Dewas Soal Penyadapan

Jika dikalkulasi, total Stepanus menerima uang dari orang-orang yang berperkara di KPK senilai Rp10,4 miliar. 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Penyidik KPK, Rumah Dinas dan Kantor Wakil Ketua DPR Digeledah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU