Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Hukum | 2 Juni 2021, 12:41 WIBBantahan tersebut, kata dia, disampaikan Azis Syamsuddin ketika menjadi saksi di sidang etik Stepanus Robin Pattuju.
Lebih lanjut, Albertina mengatakan Stepanus tidak hanya menerima uang dari Azis Syamsuddin. Tapi juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Penyidik KPK Tidak Lagi Izin ke Dewas Soal Penyadapan
Jika dikalkulasi, total Stepanus menerima uang dari orang-orang yang berperkara di KPK senilai Rp10,4 miliar.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Penyidik KPK, Rumah Dinas dan Kantor Wakil Ketua DPR Digeledah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV