Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka
Hukum | 2 Juni 2021, 08:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih terus mencari kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang tersangkut suap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Seingat saya ada 10 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum salah satunya Harun Masiku, ada empat lagi,” kata Firli Bahuri, Selasa (1/6/2021).
“Terkait tiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan KPK, artinya cukup bukti. Dari bukti itu, KPK tidak pernah berhenti mencari tersangka,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Firli menambahkan pihaknya juga sudah membuat surat tiga hari yang lalu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari sejumlah DPO KPK.
Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Periksa Harun Al Rasyid Hari Ini
“Tidak pernah berhenti, penanganan perkara bukan tanggungjawab orang per orang tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Mengacu pada perjalanan kasus, Harun Masiku terhitung sudah 1 tahun 3 bulan menjadi buronan KPK dalam kasus suap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Buronnya Harun Masiku berangkat dari kegagalan KPK yang hendak menangkap Harun Masiku pada awal Januari 2020, namun keburu kabur. Hingga akhirnya 7 Januari 2020, Harun Masiku resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk kasus yang disangkakan, Harun Masiku tidak hanya menjadi tersangka karena berusaha menyuap Wahyu Setiawan. Politisi PDI Perjuangan ini juga disebut menyuap Anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.
Baca Juga: Direktur KPK Sujanarko: Selamat Firli Bahuri Cita-Cita Lama Akhirnya Tercapai, Menang Ronde Pertama
Kepentingan di balik suap tersebut, Harun Masiku ingin menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kieman yang telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menerima putusan hukum atas perbuatannya yang merima suap. Wahyu Setiawan divonis penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV