Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka
Hukum | 2 Juni 2021, 08:24 WIBKepentingan di balik suap tersebut, Harun Masiku ingin menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kieman yang telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menerima putusan hukum atas perbuatannya yang merima suap. Wahyu Setiawan divonis penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV