Koalisi Guru Besar Antikorupsi Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Berita utama | 31 Mei 2021, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan agenda pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam penilaian Koalisi Guru Besar Antikorupsi, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN justru membuat pemberantasan korupsi kian berada di ambang bahaya.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar FH UNPAD Prof Atip Latipulhayat, mewakili 77 Guru Besar Antikorupsi melalui keterangan tertulis kepada KOMPAS TV, Senin (31/5/2021).
“Betapa tidak, beberapa waktu lalu Pimpinan KPK bersama dengan Kepala BKN mengumumkan keputusan yang bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan dan perintah Presiden Joko Widodo,” kata Atip.
“Kala itu disampaikan bahwa 51 pegawai KPK diberi tanda merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan lagi, sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengukuti pelatihan lanjutan,” tambahnya.
Atip menuturkan keseluruhan polemik ini sebenarnya berpangkal pada kebijakan Pimpinan KPK yang memaksakan penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.
Baca Juga: Komnas HAM Panggil Enam Pegawai KPK untuk Menggali Pola Kerja dan Proses TWK
“Penting untuk ditekankan bahwa pasca perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK berada di dalam rumpun kekuasaan eksekutif,” ujarnya.
“Tentu ini berimplikasi pada urusan administrasi kelembagaan mesti tunduk dan taat pada Presiden,” tambahnya.
Selain itu, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga telah memuat bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV