Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Pegawai KPK
Hukum | 31 Mei 2021, 12:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menyatakan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai KPK.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digelar hari ini, Senin (31/5/2021).
Pembacaan putusan yang dilakukan langsung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ini digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Panggil Enam Pegawai KPK untuk Menggali Pola Kerja dan Proses TWK
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam kasus dugaan suap ini, Stepanus terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik untuk melindungi perkara. Bahkan secara langsung dan tidak langsung juga berhubungan dengan yang berperkara.
Diberitakan sebelumnya, Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Uang sejumlah tersebut untuk membantu agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai berhenti diusut.
Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Syahrial dengan mentransfer secara bertahap sebanyak 59 kali melalui Riefka Amalia, teman Stepanus.
Selain mentransfer, diketahui Syahrial juga memberikan uang secara tunai mencapai Rp1,3 miliar.
Diketahui, atas suap yang telah dimintanya ini, Stepanus dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.
Baca Juga: KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV