Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Pegawai KPK
Hukum | 31 Mei 2021, 12:29 WIBSelain mentransfer, diketahui Syahrial juga memberikan uang secara tunai mencapai Rp1,3 miliar.
Diketahui, atas suap yang telah dimintanya ini, Stepanus dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.
Baca Juga: KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV