> >

Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Pegawai KPK

Hukum | 31 Mei 2021, 12:29 WIB
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digelar hari ini, Senin (31/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

Selain mentransfer, diketahui Syahrial juga memberikan uang secara tunai mencapai Rp1,3 miliar.

Diketahui, atas suap yang telah dimintanya ini, Stepanus dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

Baca Juga: KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU