Nurul Arifin Terkait RUU Minol: Jangan Semua Dilarang, Akhirnya Nyolong-nyolong
Peristiwa | 28 Mei 2021, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin menekankan, negara harus memberikan edukasi dan kepercayaaan kepada masyarakat terkait Rancangan Undang-undang tentang minuman beralkohol (minol).
Jangan sampai banyak larangan namun akhirnya masyarakat malah melakukan secara sembunyi-sembunyi. Bagi Nurul, negara harus memberikan kepercayaan kepada warganya.
“Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum. Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat," katanya.
Nurul menyatakan, jangan sampai larangan terhadap minuman beralkohol justeru membuat minuman tersebut jadi selundupan dan harganya mahal.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Tolak RUU Minol dan Tantang Polisi di Bandung
"Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” kata Nurul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan pengurus PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Mantan bintang film ini juga menolak bila mengaitkan semua kriminalitas kepada minuman beralkohol. Sebab, tidak semua kriminalitas disebabkan karena pengaruh minuman alkohol. Ada yang karena faktor ekonomi bahkan karena aktivitas pornografi melalui menonton video di gawai.
“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Nurul menganalogikan saat ada larangan seks bebas, terjadi penjualan alat kontrasepsi secara diam-diam di masyarakat. “Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujar Nurul.
Baca Juga: DPR: Publik Jangan Berlebihan, RUU Minol Masih Pembahasan di Baleg
Karena itu, ia berharap peraturan mengenai minuman beralkohol sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini.
Beberapa di antaranya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, serta Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. “Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” kata politikus Partai Golkar ini.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV