Nurul Arifin Terkait RUU Minol: Jangan Semua Dilarang, Akhirnya Nyolong-nyolong
Peristiwa | 28 Mei 2021, 07:26 WIBKarena itu, ia berharap peraturan mengenai minuman beralkohol sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini.
Beberapa di antaranya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, serta Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. “Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” kata politikus Partai Golkar ini.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV