Vonis Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan
Hukum | 27 Mei 2021, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman pidana 8 bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Sama seperti Rizieq Shihab, para terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhasi dan Maman Suryadi juga mendapat vonis 8 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Rizeq Shihab dan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Vonis Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Didenda 20 Juta
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi dan Maman Suryadi pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Hakim Suparman Nyompa juga memutuskan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan perbuatan Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Hal meringankan para terdakwa memberi keterangan secara jujur, sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan
Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa guru agama.
Vonis terhadap Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV