Vonis Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan
Hukum | 27 Mei 2021, 18:41 WIBPara terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa guru agama.
Vonis terhadap Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV