> >

Vonis Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan

Hukum | 27 Mei 2021, 18:41 WIB
Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa guru agama.

Vonis terhadap Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU