Dihukum Denda 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir
Hukum | 27 Mei 2021, 17:36 WIBTerdakwa tokoh agama sehingga dapat memberikan umat di kemudian hari untuk mematuhi aturan pemerintah.
Vonis Rizieq Shihab di kasus kerumunan Megamendung, Bogor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV