> >

Dihukum Denda 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Hukum | 27 Mei 2021, 17:36 WIB
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Terdakwa tokoh agama sehingga dapat memberikan umat di kemudian hari untuk mematuhi aturan pemerintah.

Vonis Rizieq Shihab di kasus kerumunan Megamendung, Bogor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU