Dihukum Denda 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir
Hukum | 27 Mei 2021, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman denda Rp20 Juta terhadap mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Suparman Nyompa menyatakan Rizeq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar Hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis Pidana Denda Rp 20 Juta, Atas Kerumunan Megamendung
Atas putusan tersebut Rizieq menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim kuasa hukum. Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Hakim memberikan waktu satu minggu untuk JPU, terdakwa Rizieq Shigab dan tim kuasa hukum untuk pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
“Waktunya 1 minggu ya,” ujar Hakim Suparman Nyompa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Baca Juga: Curhat Rizieq ke Hakim: Resah Adanya Koar-Koar Walikota Bogor
Hal meringankan terdakwa menepati janji mencegah massa datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan aparat keamanan menjaga ketertiban dan menjaga persidangan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV