Anggota Ombudsman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi
Hukum | 26 Mei 2021, 15:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI angkat bicara terkait keputusan nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam rapat yang diadakan pada Selasa (25/5/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian PAN-RB memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai tersebut.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut keputusan itu membangkang instruksi Jokowi.
Robert mengingatkan bahwa BKN, Kementerian PAN-RB, bahkan KPK, menurut UU no 19 tahun 2019 adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Sehingga apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, tidak perlu lagi tafsir-tafsiran," tegas Robert.
Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Ingin Presiden Jokowi Supervisi Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan yang menegaskan bahwa TWK tidak dapat menjadi landasan lembaga antirasuah untuk memberhentikan para pegawai.
Sehingga Robert menilai keputusan tersebut justru membuat penyelesaian polemik TWK semakin rumit.
"Jangan lupa MK (Mahkamah Konstitusi) telah menyampaikan pertimbangannya bahwa peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," kata Robert Endi kepada awak media, Rabu (26/5/2021).
Lebih lanjut, Robert mempertanyakan ada kepentingan lain apa dibalik 51 pegawai yang tidak dapat bergabung dengan lembaga antikourpsi tersebut.
"Beda kalau kemudian Kementerian PAN-RB,BKN, dan KPK punya kepentingan yang lain. Ini yang nggak ngerti apa nih kepentingan," jelas dia.
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, terdapat 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari hasil pemetaan asesor, kemudian kita sepakati bersama dari 75 (pegawai), dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex, Selasa (25/5/2021).
Sementara 51 pegawai lainnya yang tidak dapat diselamatkan karena berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV