> >

Anggota Ombudsman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi

Hukum | 26 Mei 2021, 15:59 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI angkat bicara terkait keputusan nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam rapat yang diadakan pada Selasa (25/5/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian PAN-RB memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai tersebut. 

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut keputusan itu membangkang instruksi Jokowi. 

Robert mengingatkan bahwa BKN, Kementerian PAN-RB, bahkan KPK, menurut UU no 19 tahun 2019 adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Sehingga apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, tidak perlu lagi tafsir-tafsiran," tegas Robert. 

Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Ingin Presiden Jokowi Supervisi Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan yang menegaskan bahwa TWK tidak dapat menjadi landasan lembaga antirasuah untuk memberhentikan para pegawai. 

Sehingga Robert menilai keputusan tersebut justru membuat penyelesaian polemik TWK semakin rumit.

"Jangan lupa MK (Mahkamah Konstitusi) telah menyampaikan pertimbangannya bahwa peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," kata Robert Endi kepada awak media, Rabu (26/5/2021). 

Lebih lanjut, Robert mempertanyakan ada kepentingan lain apa dibalik 51 pegawai yang tidak dapat bergabung dengan lembaga antikourpsi tersebut. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU