Deputi Penindakan sedang Butuh 100 Orang untuk Penyelidikan, KPK Malah Pecat 51 Pegawai
Politik | 26 Mei 2021, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyampaikan, sebelum ada keputusan penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes, Deputi Penindakan masih membutuhkan 100 pegawai.
Hal itu disampaikan Karyoto pada Selasa (25/5/2021) dilansir dari Kompas.id.
Menurut Karyoto, penambahan pegawai tersebut akan ditempatkan di bagian penyelidik asset tracing atau penelusuran harta, penyidik, hingga jaksa penuntut umum (JPU).
Bahkan, Karyoto juga menyebut kebutuhan JPU sudah sangat mendesak. Pasalnya, pekerjaan JPU saat ini sudah berlebihan dan membuat penanganan kasus jadi terlambat.
Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Ingin Presiden Jokowi Supervisi Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
”Kalau memang betul, nanti putusan terakhir ada beberapa rekan kami yang tidak bisa bergabung, apalagi profesinya sebagai penyidik, tentunya juga slot ini akan kami manfaatkan,” jelasnya.
Sementara untuk kebutuhan penyidik, Karyoto menyatakan hal itu merupakan kebijakan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan SK terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 dijelaskan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.
Adapun polemik itu terus berkembang dan memancing pengamat serta pegiat anti korupsi untuk mengambil sikap.
Salah satunya yang dilakukan 73 Guru Besar Antikorupsi yang langsung menyurati Presiden Jokowi. Puluhan guru besar tersebut menduga, ada pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses penindakan di KPK.
Baca Juga: Moeldoko: TWK Berlaku di Semua Lembaga, Kenapa di KPK Diributkan?
Pasca itu, kemudian Presiden Jokowi menyatakan sikap bahwasannya TWK tidak dijadikan dasar untuk menonaktifkan pegawai, melainkan hanya untuk perbaikan KPK.
Namun rupanya, pernyataan itu tidak digubris oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan tim asesor dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta dengan pimpinan KPK.
Pasalnya, setelah mereka melakukan rapat tertutup dinyatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos KPK, sebanyak 24 orang diperbolehkan untuk mengikuti pembinaan menjadi ASN, sementara 51 pegawai lainnya dinyatakan dibebastugaskan.
Baca Juga: Babak Baru Polemik TWK Pegawai KPK, DPR: Ini Seperti Proses Seleksi yang Dipotong!
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV