> >

Deputi Penindakan sedang Butuh 100 Orang untuk Penyelidikan, KPK Malah Pecat 51 Pegawai

Politik | 26 Mei 2021, 15:35 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (Sumber: tribunnews.com)

Salah satunya yang dilakukan 73 Guru Besar Antikorupsi yang langsung menyurati Presiden Jokowi. Puluhan guru besar tersebut menduga, ada pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses penindakan di KPK.

Baca Juga: Moeldoko: TWK Berlaku di Semua Lembaga, Kenapa di KPK Diributkan?

Pasca itu, kemudian Presiden Jokowi menyatakan sikap bahwasannya TWK tidak dijadikan dasar untuk menonaktifkan pegawai, melainkan hanya untuk perbaikan KPK.

Namun rupanya, pernyataan itu tidak digubris oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan tim asesor dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta dengan pimpinan KPK.

Pasalnya, setelah mereka melakukan rapat tertutup dinyatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos KPK, sebanyak 24 orang diperbolehkan untuk mengikuti pembinaan menjadi ASN, sementara 51 pegawai lainnya dinyatakan dibebastugaskan.

Baca Juga: Babak Baru Polemik TWK Pegawai KPK, DPR: Ini Seperti Proses Seleksi yang Dipotong!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU