ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK
Berita utama | 26 Mei 2021, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap dalam hasil TWK Pegawai KPK.
Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti ICW dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).
“ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK,” katanya.
“Mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” tambahnya.
Tak hanya kepada Presiden Jokowi, ICW juga mendesak Dewan Pengawas mengambil sikap tegas terkait hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang memutuskan 51 pegawai KPK dipecat dari KPK.
Baca Juga: Sebut di BPIB Ada yang Tak Lulus TWK, Moeldoko Heran di KPK Begitu Ribut
“ICW mendesak agar Dewas KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh Pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan,” ujarnya.
Berbeda dengan ICW atau Peneliti Kurnia Ramadhana, Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko justru menilai perihal TWK pegawai KPK sudah final.
Dalam pernyataannya, Moeldoko bahkan meminta polemik TWK pegawai KPK yang berakibat pada praduga terhadap KPK diakhiri.
“Sebaiknya kita sudahilah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi. Kita tahu bahwa ini sudah final,” ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: Minta Praduga Tidak Konstruktif Terhadap KPK Disudahi, Moeldoko: Ini Sudah Final
“KPK harus terus diperkuat, oleh siapa? Oleh kita semua kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Moeldoko lebih lanjut mengingatkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, ada juga aturannya dalam PP No 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan, lanjut Moeldoko, peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV