> >

ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK

Berita utama | 26 Mei 2021, 13:22 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

Baca Juga: Minta Praduga Tidak Konstruktif Terhadap KPK Disudahi, Moeldoko: Ini Sudah Final

“KPK harus terus diperkuat, oleh siapa? Oleh kita semua kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Moeldoko lebih lanjut mengingatkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, ada juga aturannya dalam PP No 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan, lanjut Moeldoko, peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU