> >

Akhir Pelarian Mantan Pegawai Bank yang Tilap Uang Nasabah Senilai Rp10,9 Miliar Berakhir di Pasar

Hukum | 26 Mei 2021, 01:34 WIB
Seorang mantan pegawai bank pemerintah cabang Kabanjahe ditangkap petugas Kejati Sumut karena menilap uang nasabah. (Sumber: Dok. Kejati Sumut)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap pria berinisial YP. Dia diketahui mantan pegawai administrasi kredit salah satu bank milik pemerintah di Kabanjahe, Sumatera Utara.

YP yang berstatus buronan sejak 2020 lalu ditangkap karena diduga menilap uang nasabah senilai lebih dari Rp10,9 miliar.

Baca Juga: Kasus Nasabah Kehilangan Rp128 Juta, BPKN: Korban Bisa Tuntut Pihak Bank

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan YP ditangkap di tempat persembunyian di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (25/5/2021), pukul 11.00 WIB.

"Iya, baru tadi siang ditangkap," kata Sumanggar saat ditemui di kantornya di Jalan AH Nasution, Medan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di kantor cabang bank yang ada di Kabanjahe pada 2016 hingga 2017.

Baca Juga: Pihak Bank BRI Cabang Gowa Gantikan Uang Nasabah Yang Hilang

Dia diduga menilap uang Rp 10,9 miliar yang seharusnya disalurkan untuk nasabah bank pemerintah tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, YP melakukan penarikan uang dari rekening pinjaman debitur, kemudian melakukan payoff.

Selain itu, dia juga membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur untuk memuluskan aksinya ini.

Sunanggar mengatakan, jumlah nasabah yang menjadi korban pelaku YP yakni berjumlah 34 nasabah.

Baca Juga: Uang Nasabah Bank Mandiri Raib Rp128 Juta, Begini Kronologinya

"Jadi dia modusnya ini menarik uang nasabah. Sebanyak 34 nasabah. Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 10,9 miliar lebih," kata Sumanggar.

YP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Namun, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap YP.

Baca Juga: Uang Rp 30 Juta Hasil Kerja Belasan Tahun Raib di Rekening, Nasabah Lapor Polisi

Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah.

Dia sempat terdeteksi mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V di Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, YP sempat memiliki usaha pemeliharaan kambing untuk dijual di pasar.

"Baru yang terakhir, petugas mengetahui persembunyian terakhirnya di Pasar Sunggal dan ditangkap," kata Sumanggar.

Baca Juga: Dongkrak Penjualan, HSB Tingkatkan Pengalaman Investasi Nasabah

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU