> >

Akhir Pelarian Mantan Pegawai Bank yang Tilap Uang Nasabah Senilai Rp10,9 Miliar Berakhir di Pasar

Hukum | 26 Mei 2021, 01:34 WIB
Seorang mantan pegawai bank pemerintah cabang Kabanjahe ditangkap petugas Kejati Sumut karena menilap uang nasabah. (Sumber: Dok. Kejati Sumut)

Sunanggar mengatakan, jumlah nasabah yang menjadi korban pelaku YP yakni berjumlah 34 nasabah.

Baca Juga: Uang Nasabah Bank Mandiri Raib Rp128 Juta, Begini Kronologinya

"Jadi dia modusnya ini menarik uang nasabah. Sebanyak 34 nasabah. Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 10,9 miliar lebih," kata Sumanggar.

YP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Namun, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap YP.

Baca Juga: Uang Rp 30 Juta Hasil Kerja Belasan Tahun Raib di Rekening, Nasabah Lapor Polisi

Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah.

Dia sempat terdeteksi mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V di Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, YP sempat memiliki usaha pemeliharaan kambing untuk dijual di pasar.

"Baru yang terakhir, petugas mengetahui persembunyian terakhirnya di Pasar Sunggal dan ditangkap," kata Sumanggar.

Baca Juga: Dongkrak Penjualan, HSB Tingkatkan Pengalaman Investasi Nasabah

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU