> >

Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Ganja, Modus Kirim Via Paket dari Aceh ke Jakarta

Kriminal | 25 Mei 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi daun ganja. (Sumber: BBC)

"Jadi total barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota adalah 65 kg ganja dan bisa menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa," terang Deonijiu.

Menurutnya, para bandar narkoba itu akan mengedarkan puluhan kilogram barang haram tersebut di kawasan Jabodetabek.

"Pengakuannya sih baru sekali distribusi. Rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek, Tangerang juga termasuk," tutur Deonijiu.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Tangerang Selatan

Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dalam penyamarannya, para bandar narkoba tersebut menuliskan sedang mengirim produk makanan.

Sebanyak 64 kilogram ganja itu pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terang Pratomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CR dan SW dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukumannya terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU