> >

Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Ganja, Modus Kirim Via Paket dari Aceh ke Jakarta

Kriminal | 25 Mei 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi daun ganja. (Sumber: BBC)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja.

Barang terlarang itu diselundupkan dari Aceh menuju ke DKI Jakarta pada 5 Mei 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, upaya pengungkapan berasal dari informasi yang beredar di lapangan adanya distribusi pengiriman puluhan kilogram ganja dari Aceh.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam, Ditemukan Sejumlah Narkoba di Dalam Kamar Mandi

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantas bergerak membuntuti sebuah mobil bernomor polisi B 2784 UFO yang awalnya terindikasi membawa ganja di hari yang sama.

Pembuntutan dilakukan sampai Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021), seperti dikutip dari TribunBanten.com.

"Dikirim dari daerah Aceh, Sumatera, menggunakan jasa ekspedisi darat," sambungnya.

Dari penangkapan CR, petugas selanjutnya mendapat informasi terhadap pembeli barang yang diketahui berinisial SW.

Menurut Deonijiu, dari tangan SW didapati barang bukti sebanyak satu kilogram narkotika jenis ganja.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU