Biar Rakyat Jelas, Presiden Jokowi Harus Tegas Soal Hasil Rapat Nasib Pegawai KPK
Hukum | 25 Mei 2021, 19:47 WIB"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).
Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.
Baca Juga: 6 Lembaga Bertemu Bahas 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Berikut 3 Hasil Pertemuannya
Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.
“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.
Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK. Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV