51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Abaikan Pandangan Presiden
Hukum | 25 Mei 2021, 19:43 WIBHasil tersebut disampaikam Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.
"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.
“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.
Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK. Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV