> >

51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Abaikan Pandangan Presiden

Hukum | 25 Mei 2021, 19:43 WIB
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (Sumber: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah diabaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menpan RB, dan Kepala BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kenyataannya, hasil rapat (KPK), Menpan RB, dan Kepala BKN memutuskan 51 dari 75 yang tak lolos TWK tetap dipecat.

“Jelas (Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN-red) mengabaikan pandangan Presiden,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas.TV, Selasa (25/5/2021).

“Tapi saya juga tidak tahu apakah presiden sebenarnya mengijinkan rapat hari ini seperti itu,” lanjut Boyamin Saiman.

Boyamin mengaku menyayangkan narasi yang digunakan untuk mengeluarkan pegawai KPK adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

“Apakah mereka (51 orang yang dipecat -red) seakan-akan dianggap sebagai pemberontak dan juga menentang ideologi Pancasila, jadi begitu,” tanya Boyamin.

“Dan prejudis ini justru sangat menyakitkan menurut saya, apakah mereka (Pegawai KPK yang tidak lulus TWK) melebihi kualifikasinya dari pemberontakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga harus out dari KPK. Itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU